Controversial Political Issues in the United States: A Closer Look

Materi Fikih Kelas 6 Bab 2 Sesuai KMA 183 tahun 2019 (KI, KD, dan Indikator)

 Assalamualaikum wr.wb

Selamat pagi anak-anak kelas 6 yang sedang belajar daring di rumah. Berikut kami sampaikan materi pelajaran Fikih untuk kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah Semester 1 Bab 2 tentang MEMILIH MINUMAN HALAL DAN MENGHINDARI MINUMAN HARAM.

Sebelumnya akan disampaikan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator Pencapaian Kompetensi.

KOMPETENSI INTI 

KI 1 Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya

KI 2 Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalarn berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air

KI 3 Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah,di sekolah dan tempat bermain

KI 4 Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR

1.2 Menerima nilai-nilai positif dari ketentuan minuman halal dan haram

2.2 Menjalankan sikap hati- hati dan hidup sehat dengan mengonsumsi minuman halal dan menghindari minuman yang haram

3.2 Menganalisis ketentuan minumanhalal dan haram dikonsumsi

4.2. Menyajikan klasifikasi minumanyang halal dan haram

INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

Siswa mampu untuk:

1. Menerima nilai-nilai positifminumanyang halal dan haram

2. Menerima ketentuan minumanyang halal dan minumanyang haram

3. Membiasakan sikap hati-hati dalam memilih minumanyang halal

4. Membiasakan hidup sehat dengan meminumminumanyang halal

5. Menganalilis ketentuan minumanyang halal dan yang haram

6. Memahami ketentuan minumanyang halal dan minumanyang haram

7. Menyajikan hasil klasifikasi minuman yang halal dan haram

8. Mengomunikasikan hasil klasifikasiminumanyang halal dan haram

Minuman Halal

Banyak kejadian kejahatan saat ini pada awalnya dimulai dari meminum yang haram. Ada tawuran perkelahian sampai pembunuhan. Minuman keras akan merusak saraf yang berakibat pada tindak kejahatan.

Pada prinsipnya segala minuman halal untuk diminum apabila tidak ada dalil yang mengharamkannya. Bila sudah diharamkan, maka tidak barokah, berdosa dan mengakibatkan penyakit di badan bagi peminumnya. 

Allah Swt. telah memerintahkan manusia supaya mengonsumsi minuman yang halal. Sebaliknya, manusia harus menjauhi minuman yang haram sebagaimana yang dijelaskan dalam alQur’an dan Hadis.

A. Arti Minuman Halal

Islam telah mengatur bahwa semua minuman yang halal boleh dinikmati. Minuman yang halal adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang dihalalkan walaupun bahan dasarnnya adalah air seperti: kopi, teh, es juice dan lain-lain. Minum, secara bahasa berarti meneguk barang cair dengan mulut, sedangkan minuman adalah segala sesuatu yang boleh diminum. Dalam bahasa arab minuman berasal darikata al Asyribah dan jamaknya alSyarb yang artinya minuman-minuman. Sedangkan dalam ensiklopedi hukum Islam diartikan dengan jenis air atau zat cair yang bisa diminum.

Halal berasaldari bahasa arab (حلال) secara Bahasa berarti melepaskan ikatan, dibolehkan, tidak dilarang menurut hukum agama. Sedangkan dalam ensiklopedi hukum Islam ialah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan menurut syara’. Jadi pada intinya minuman halal adalah minuman yang baik yang dibolehkan meminumnya menurut ajaran Islam yaitu sesuai dengan yang diperintahkan dalam alQuran dan Hadis.

B. Hukum Minuman Halal

Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt. bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi.

Sebagaimana dalam sebuah kaidah fikih:

الْاصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ الْاِبَاحَةُ حَتَّ يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Artinya: Pada asalnya, segala sesuatu itu boleh (mubah) sehingga adadalil yang mengharamkannya.

Para ulama dalam menetapkan prinsip bahwa segala sesuatu asal hukumnya boleh merujuk pada dalil yang berbunyi:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ - ٢٩

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah [2]: 29)

Halal dan haram adalah masalah yang ditentukan oleh Allah, manusia akan mencari dalil haram pada al Quran atau hadis. Jika tidak terdapat di dalamnya maka akan menggunakan kaidah untuk menentukan halal haram barang tersebut.

Allah menjelaskan minuman apa yang halal dan baik untuk manusia dalam al Quran. Meskipun dalam kitab tersebut tidak semua ayat yang menyebutkan secara jelas nama dan jenis minumannya, namun para ulama telah menafsirkan.

Pada dasarnya minuman itu adalah baik dan halal untuk dikosumsi, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Minuman halal adalah tidak mendekatkan kita pada syaitan, atau bukan untuk hal yang tidak diridai Allah.

Dalam al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 168

وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ - ١٨٦
Artinya: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al Baqarah [2]:168)

Dalam ayat diatas Allah menyerukan agar manusia memakan yang terbaik.Makanan yang terbaik maksudnya tidak hanya halal namun juga baik. Makanan yanghalal saja belum tentu baik atau cocok dimakan untuk semua orang. Meskipun dalamayat diatas menyebutkan tentang makanan saja namun dalil ini juga bisa menjadi daliltentang minuman juga.

Ayat lain Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ - ١٧٢
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. AlBaqarah [2]: 172)

Dalam ayat diatas Allah menyuruh manusia agar makan dan minum yang baikbaik dan setelah itu bersyukurlah sebagai bentuk penghambaan kita kepada-Nya. 

Dalam Alquran telah dikatakan dengan jelas, bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman yang tidak memabukkan. Ini berarti minuman keras dalam islam seperti khamar adalah haram hukumnya, sebagaimana ayat di bawah ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ - ٩٠
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al Māidah [5]: 90)

Dalam hadist Nabi Saw bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَمٌ
Artinya: Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak maka dalam keadaan sedikit juga haram. (HR. An-Nasai, Abu Daud, At-Thurmuzi)

Dari hadist di atas jelas disebutkan bahwa minuman yang halal dan baik adalah minuman yang tidak memabukan.
 
C. Jenis-Jenis Minuman Halal
Adapun minuman halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan harus dipenuhi agar minuman layak dikatakan sebagai minuman halal, antara lain

a. Semua jenis air/cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia yaitu adalah : 
  • Minuman yang airnya alami, seperti air sumur, air dari mata air, air sungai, air danau, air hujan, dan air kelapa.
  • Minuman yang airnya bercampur dengan benda lain, yang halal sperti susu, kopi, teh, dll.
  • Minuman yang melalui proses kimia, contohnya minuman bersoda seprti sprite, coca cola, fanta, dll.

b. Air/cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan, seperti arak yang berubah menjadi cuka.
c. Air/cairan bukan berupa benda najis atau terkena najis.
d. Air/cairan yang suci, yang didapat dengan cara halal.

D. Membiasakan Mengonsumsi Minuman Halal
Sebagai seorang muslim, kita harus cermat dalam memilih minuman. Kita hendaknya memastikan bahwa minuman yang kita konsumsi adalah minuman yang halal. Berikut cara-cara yang dapat dilakukan agar kita terbiasa mengonsumsi minuman halal.
  1. Membeli minuman dari tempat yang terpercaya atau sudah terjamin menjual minuman yang halal.
  2. Apabila membeli minuman, hendaknya membeli di tempat orang muslim, jika terpaksa membeli di orang non muslim, dipastikan minuman tersebut diperoleh dan diproses secara syariat islam.
  3. Mendapatkan minuman dengan cara yang baik, tidak mencuri, dan tidak merampas milik orang lain.
  4. Membeli minuman dengan uang yang diperoleh dengan cara yang benar dan halal, tidak dari hasil mencuri, merampok, berjudi maupun korupsi.
  5. Menghindari meminum minuman yang telah ada dalil yang melarang mengkonsumsi minuman tersebut, misalnya khamr.
  6. Bergaul dengan orang yang baik sehingga terjaga dari meminum yang haram.
Rasulullah Saw menganjurkan bila kita minum,
  1. mulai selalu dengan membaca basmalah,
  2. hisaplah dan jangan minum sekali teguk,
  3. minumlah dengan tiga kali nafas, 
  4. hindari minum sambil berdiri dan minum dari mulut timba. Jika tidak ada tempat yang patut untuk minum, seperti cangkir, gelas dan lain-lain, maka gunakanlah kedua tanganmu sebagai tempat minum.
  5. Setelah minum, bacalah do'a,
اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ جَعَلَهُ عَذْبًا فُرَاتًا بِرَحْمَتِهِ وَلَمْ يَجْعَلْهُ مِلْحًا أُجَاجًا بِذُنُوْبِنَا
Artinya: “Segala puji bagi Allah, yang telah menjadikan air ini tawar dengan rahmat-Nya dan tidak menjadikan air ini asin dan payau lantaran dosa-dosa kami.”  

Allah Swt. dan Rasul-Nya memerintahkan umat manusia untuk membiasakan mengonsumsi minuman yang halal. Dengan mengonsumsi minuman yang halal akan memberikan manfaat bagi tubuh manusia. Manfaatnya antara lain:  
  1. Terhindar dari murka Allah karena menjauhi larangan-Nya
  2. Tubuh kita akan selalu sehat karena yang diminum adalah sesuatu yang baik.
  3. Akan menghasilkan hati dan fikiran yang bersih karena mendapat curahan kasih sayang dari Allah Swt.
  4. Akan diberi rizki yang halal dan dilipatgandakan oleh Allah karena selalu mentaati Allah sebagai wujud rasa syukur.
  5. Menunjukkan pada umat lain bahwa Islam adalah agama yang baik dan hanya mengajarkan kebaikan.
E. HikmahMengonsumsi Minuman Halal
Mengapa Allah Swt. dan Nabi Muhammad Saw. menyeru umat Islam agar memilih minuman yang halal untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari?. Pastilah ada hikmah dan kelebihan yang dapat membantu manusia untuk menjalani kehidupannya sebagai hamba Allah Swt. dengan cara yang lebih baik, antara lain:  
a. Mendapat kesehatan hati dan jasmani (badan)
b. Supaya doa dikabulkan oleh Allah Swt.
c. Dijauhkan dari siksa api neraka Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang terjemahannya :
Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.(HR. Ibnu Hibban)
d. Minuman yang halal menumbuhkan perbuatan yang baik Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Demikian juga dengan minuman halal yang masuk ke dalam tubuh sama halnya seperti makanan halal. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,
يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۗ - ٥١
Artinya:
51. Allah berfirman, “Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Mu’minun [23]: 51) 

Hendaklah kita sentiasa memastikan setiap minuman yang diperoleh dan diminum itu adalah halal menurut syariat Allah Swt. Sesungguhnya perintah Allah Swt. adalah untuk tujuan dan kebaikan manusia bersama.  
 
Setelah kalian membaca dan mempelajari materi di atas, sekarang kalian bisa mengerjakan soal-soal berikut dengan klik link ini : Soal Fikih Kelas 6 Bab 2

Komentar